Intinya sunah malam Jumat” adalah anjuran untuk memperbanyak ibadah dan amal saleh

- Penulis

Kamis, 1 Januari 2026 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id – Sunah malam Jumat” merujuk pada praktik keagamaan yang dianjurkan dalam Islam, terutama memperbanyak ibadah seperti membaca Al-Qur’an (Surat Yasin/Al-Kahfi), berselawat, zikir, dan doa, serta amalan mandi sunah Jumat, yang secara populer juga dikaitkan dengan anjuran berhubungan intim bagi suami-istri, meskipun anjuran khusus tersebut lebih sering merupakan hasil tafsir ulama dan tidak ada larangan untuk melakukannya di malam lain.

Amalan Utama yang Dianjurkan:
Membaca Al-Qur’an: Terutama Surat Yasin dan Al-Kahfi, karena ada keutamaan cahaya di antara dua Jumat bagi yang membacanya.
Memperbanyak Selawat: Selawat kepada Nabi Muhammad SAW sangat dianjurkan pada malam dan hari Jumat.

Zikir dan Doa: Waktu malam Jumat istimewa untuk berdoa dan memohon ampunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mandi Sunah Jumat: Mandi pagi di hari Jumat sebelum salat Jumat, yang sering diartikan secara populer sebagai bagian dari anjuran berhubungan intim pada malam itu.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang diikuti oleh 4.011 peserta dari berbagai instansi dan jajaran pemerintahan

Terkait Hubungan Intim:
Interpretasi Ulama: Istilah “Sunah Rasul” sering digunakan untuk hubungan intim suami-istri di malam Jumat, berasal dari penafsiran ulama terhadap hadis tentang mandi Jumat yang bisa jadi melibatkan hubungan intim, namun tidak ada larangan di malam lain, jadi hukumnya sama saja dengan malam lainnya.
Bukan Kewajiban: Tidak ada perintah eksplisit yang mewajibkan hubungan intim khusus di malam Jumat, namun itu diperbolehkan dan bisa berpahala jika dilakukan dengan niat baik.

Kesimpulan:Intinya sunah malam Jumat” adalah anjuran untuk memperbanyak ibadah dan amal saleh, dengan pemahaman umum yang mengaitkannya dengan hubungan suami-istri sebagai salah satu bentuk amalan yang berpahala, meskipun tidak secara eksplisit diperintahkan secara khusus oleh Rasulullah SAW seperti amalan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2026–2031, Ahmad Fikri Assegaf, resmi melantik jajaran pengurus pusat baru
PESAN PENTING: PILIH KAWAN TENTUKAN MASA DEPANMU
Tetap waspada: Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan Berkedok Hantu!
Kekayaan Obat Herbal: Manfaat Luar Biasa dari Berbagai Jenis Daun
Presiden Prabowo Panen Raya Udang di BUBK Kebumen, Perkuat Budi Daya Modern dan Ketahanan Pangan Nasional
INI PERBEDAAN PREMAN BERDASI DAN PREMAN PENDIDIKAN YANG SERING MERUGIKAN RAKYAT
MATI LAMPU MASSAL RIAU TANPA PEMBERITAHUAN SAMA SEKALI
LAPOR KE MABES POLRI PUSAT: ARTI 86, TANGKAP LEPAS, DAN CARA MENGADUKAN SECARA RESMI
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:35 WIB

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2026–2031, Ahmad Fikri Assegaf, resmi melantik jajaran pengurus pusat baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:38 WIB

PESAN PENTING: PILIH KAWAN TENTUKAN MASA DEPANMU

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:53 WIB

Tetap waspada: Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan Berkedok Hantu!

Senin, 25 Mei 2026 - 14:20 WIB

Kekayaan Obat Herbal: Manfaat Luar Biasa dari Berbagai Jenis Daun

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:18 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya Udang di BUBK Kebumen, Perkuat Budi Daya Modern dan Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru