Jawa Timur, Pilarfakta.id – PROBOLINGGO Situasi semakin memanas di Desa Tanjung Rejo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ketika adanya dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aktivitas tambang di wilayah tersebut.
beberapa warga yang merasa tidak puas adanya oprasinya kembali tambang pasir hitam yang sebelumnya sudah dikumpulkan di forum resmi , secara terbuka melontarkan tudingan serius terhadap kepala desa yang dinilai telah mengambil keputusan strategis tanpa melibatkan masyarakat.bahkan di dalam forum rapat pendapat (RDP) yang berada di balai desa dan juga kecamatan. kepala desa tanjung Rejo tidak memberikan arahan sama sekali.
Konflik yang awalnya bersifat lokal kini berkembang menjadi sorotan publik .Warga menilai, aktivitas tambang yang berjalan normal ,bahkan sampai 24 jam beroperasi . diduga tidak melalui mekanisme musyawarah desa sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu toko masyarakat inisial HF yang dikonfirmasi lewat via WhatsApp app menyatakan , sangat menyayangkan Bahkan muncul klaim bahwa pihak pengelola tambang beroperasi dengan mengantongi izin dari kepala desa, meski masyarakat setempat tidak pernah memberikan persetujuan. anenya lagi dari DLH sampai sekarang belum ada jawaban jelas .
Belum adanya jawaban dari pihak DLH tersebut memicu kekhawatiran akan adanya dugaan pengambilan kebijakan sepihak yang berpotensi merugikan masyarakat.kata mas HF salah satu toko masyarakat setempat .
Selain itu, kritik juga mengarah pada gaya kepemimpinan yang dinilai sangat tidak mencerminkan prinsip pemerintahan desa yang partisipatif dan transparan.
Warga mendesak agar seluruh proses pengambilan keputusan, khususnya yang berkaitan dengan sumber daya alam, dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat.teeurama warga yang terdampak langsung ,
Desakan publik kini juga tertuju kepada instansi pemerintahan Probolinggo yang menangani terkait tambang sekaligus muspika agar dilakukan audit menyeluruh tekait dokumen, perizinan, serta kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas tambang di Desa Tanjung Rejo.
Beberapa tuntutan yang disuarakan antara lain.
1.pembenahan jalan saluran dan barang yang rusak .
2.jam. Oprasi tambang mulai pukul 07.00 wib – 17.00 wib .
3.transparasi uang dampak debu yang sesuai jadi kesepakatan pada tanggal 17 /1/2022 .
Tokoh masyarakat setempat menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh bersifat formalitas semata.“Ini menyangkut kepentingan publik. Jika tidak ada langkah konkret, kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan bisa runtuh,” tegasnya.
Aneh hak dan tuntutan masyarakat belum ada jawaban ,aktifitas tambang sudah beroperasi normal sampai sekarang bahkan beroperasi sampai tengah malam .
. Sejumlah warga akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum hingga membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
awak media pilarfakta.id bersama tim akan menindak lanjuti dan klarifikasi langsung kepada kepala desa Tanjung Rejo dan juga dinas terkait atas tudingan yang beredar.Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan desa.dan kami Tim investigasipilarfakta.id akan kawal terus kasus tambang pasir tanjung Rejo sampai apa yang diinginkan masyarakat terpenuhi , meminta agar dinas terkait dan penegak hukum segera menindak dan turun kembali ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut .(Kaperwil Jatim)




















